Nama PNS Terindikasi Narkoba Tidak Akan Dipublikasikan
Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempublikasikan nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang terindikasi menggunakan narkoba pasca tes urine yang dilakukan seusai pelantikan pejabat hasil lelang jabatan 2 Januari lalu. Hal ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, salah satunya menyangkut nama baik dan masa depan keluarga yang bersangkutan.
Tidak semua harus diungkap ke publik. Karena menyangkut nama baik dan masa depan orang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, pihaknya tidak akan mempublikasikan nama-nama PNS yang terindikasi menggunakan obat yang mengandung morfin tersebut.
"Tidak semua harus diungkap ke publik. Karena menyangkut nama baik dan masa depan orang," ujar Djarot di Balaikota DKI, Selasa (13/1).
Tak Hanya Pejabat, Tes Urine Juga Berlaku Bagi StafMeski begitu dikatakan Djarot, lain halnya jika para pegawai tersebut tertangkap tangan terlibat atau menggunakan narkoba, bisa saja namanya dipublikasikan. Hal ini, sambung Djarot, tentu menjadi peringatan bagi PNS lainnya.
"Ini peringatan bagi seluruh PNS. Sebagai abdi masyarakat hendaknya mereka jangan main-main," katanya.
Ditambahkan Djarot, sanksi tegas tetap akan diberikan kepada 13 PNS tersebut jika pihaknya sudah menerima laporan lengkap dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Diungkapkan Djarot, sejauh ini sudah ada empat SKPD di lingkungan Pemprov DKI yang pegawainya telah dilakukan tes urine oleh BNN. Keempatnya yakni, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP.
"Kami koordinasikan lagi dengan BNN, pasti kami siapkan (tes urine). Tapi tidak kami sampaikan ke media, nanti bocor. Yang jelas semua SKPD akan dilakukan tes," tandasnya.